REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama PT. Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) Widiyatmiko Nursejati mengungkapkan akan ada kenaikan tarif pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mulai Sabtu (19/3/2022). Kenaikan tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan menjadi Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 12.500 untuk kendaraan golongan satu.
"Kemudian untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500, golongan III jadi Rp21.500 dari Rp20.500, golongan IV jadi Rp27.000 dari Rp26.500, dan golongan V jadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500," ujarnya, Kamis (18/3/2022).
Kemudian, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi Rp 39.000 dari sebelumnya Rp 38.000 untuk kendaraan golongan I. Untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp64.500 dari sebelumnya Rp62.000, golongan III menjadi Rp64.500 dari Rp62.000, golongan IV:l menjadi Rp97.500 dari Rp93.500, dan holongan V menjadi Rp97.500 dari Rp93.500.
Selanjutnya, untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto tarifnya tetap Rp2.500. Adapun untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000, dan golongan III menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000.