REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama PT. Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) Widiyatmiko Nursejati mengungkapkan akan ada kenaikan tarif pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mulai Sabtu (19/3/2022). Kenaikan tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan menjadi Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 12.500 untuk kendaraan golongan satu.
"Kemudian untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500, golongan III jadi Rp21.500 dari Rp20.500, golongan IV jadi Rp27.000 dari Rp26.500, dan golongan V jadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500," ujarnya, Kamis (18/3/2022).
Kemudian, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi Rp 39.000 dari sebelumnya Rp 38.000 untuk kendaraan golongan I. Untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp64.500 dari sebelumnya Rp62.000, golongan III menjadi Rp64.500 dari Rp62.000, golongan IV:l menjadi Rp97.500 dari Rp93.500, dan holongan V menjadi Rp97.500 dari Rp93.500.
Selanjutnya, untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto tarifnya tetap Rp2.500. Adapun untuk kendaraan golongan II naik menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000, dan golongan III menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp4.000.
"Sedangkan untuk kendaraan golongan IV tarifnya tetap Rp6.500, dan golongan V juga tetap Rp6.500," ujarnya.
Widiyatmiko menjelaskan, naiknya tarif tol tersebut karena pihaknya terus melakukan upaya peningkatan pelayanan. Peningkatan kapasitas yang dimaksud adalah dengan meningkatkan kapasitas layanan transaksi, dimana PT JSM telah menambah gardu top up drive thru.
Pihaknya juga melakukan penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat Mobile Reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5. PT JSM juga diakuimya telah melakukan pekerjaan pemeliharaan jalan dan pekerjaan perambuan guna meningkatkan pelayanan kepada penguna jalan.
Direktur Utama PT. Jasamarga Pandaan Tol Netty Renova menjabarkan, pihaknya secara rutin melakukan pemeliharaan di lingkup area jalan tol. Seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.
"Selain itu kami juga melakukan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan,” ujar Netty.