REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menyerahkan data dugaan mafia minyak goreng di wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kemendag pun menyatakan, pemerintah akan menindak tegas dengan sanksi hukum para mafia migor jika memang terbukti bersalah yang membuat kelangkaan.
"Sudah diserahkan. KPPU juga sudah mengundang kami beberapa kali," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan kepada Republika.co.id, Jumat (18/3/2022).
Oke mengatakan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri juga akan mengawal ketat proses pendistribusian minyak goreng ke depan. Apalagi, saat ini pemerintah telah menyiapkan subsidi untuk minyak goreng curah agar tidak bocor ke industri maupun dibuat menjadi minyak goreng kemasan.
Di satu sisi, Kemendag juga terus mendorong seluruh pabrikan minyak goreng untuk berproduksi dan meningkatkan utilisasi. Selain itu, para pabrikan juga harus dapat menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memperketat penggunaan minyak goreng di industri agar tak menggunakan minyak goreng curah, Oke mengatakan, hal itu akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekaligus mengawal para pabrikan untuk terus berproduksi minyak goreng.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan menyerahkan data informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.
Terutama, yang berkaitan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng. Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, hal itu dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.