Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Sweetha
Rep: bowo pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Sweetha (ilustrasi). | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pengakuan DCEW (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak yang membuang jasad keduanya di bawah jembatan tol Semarang- Solo akan terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sejauh ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah telah mendapatkan sejumlah pengakuan dari tersangka.
Namun pengakuan tersebut --tentu—masih akan didalami dalam proses penyidikan guna menguak fakta hukum di balik kasus yang pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap ibu dan anak ini.
‘Nanti penyidik masih akan melaksanakan kegiatan- kegiatan untuk mendalami apap pun keterangan tersangka dan melengkapi fakta hukum di lapangan,” ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3).
Sebelumnya, jelas Djuhandani, penyidik telah menyimpulkan ada dua tempos dan lokus dalam kasus ini. Misalnya terkait dengan di mana korban balita mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap masih akan didalami dalam proses penyidikan nanti.
Sebab ada beberapa ketidaksesuaian yang disampaikan tersangka DCEW. “Menurut pengakuan tersangka anak disekap di sebuah tempat kost, namun dari penyelidikan penyidik ternyata tempat yang dimaksud tidak ada,” jelasnya.
Maka tidak menutup kemungkinan penganiayaan dan penyekapan terhadap balita MFA tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Maka untuk mengungkap dalam proses penyidikan juga masih akan melihat hasil proses penyelidikan saksi saksi juga rekonstruksi yang akan dilakukan.
Selain itu, cara membuang korban balita yang saat ditemukan tidak ditemukan baju atau pakaian lain yang melekat. Berdasarkan pengakuan tersangka korban dibuang dalam kondisi tidak pakai baju. “Ini yang nantinya akan menjadi bahan- bahan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat disinggung apakah apakah polisi akan mendalami unsur pembunuhan berencana, Djuhandani mengamini. Sebab jika melihat dari hasil- hasil yang penyelidikan yang dilakukan, polisi juga menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Maka keterangan sementara yang disampaikan oleh tersangka masih akan terus berkembang dan tentunya juga diperlukan pembuktian- pembuktian. tetapi itu menurut keterangan Sementara dan ini masih akan berkembang dan perlu pembuktian- pembuktian.
Sebelumnya, Djuhandani juga menyampaikan, pasal yang disanggkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun yang kedua Pasal 80 juncto 76 c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Seandainya nanti dalam proses penyidikan terungkap ada hubungan dekat, berarti ancaman hokum terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang disangkakan,” tandasnya.