Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Berhasil Diamankan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bea Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Pengamanan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa tempat wilayah Malang Raya pada Rabu (16/3/2022) dan Kamis (17/3/2022). | Foto: Humas Bea Cukai Malang
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Jutaan batang rokok Ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang. Pengamanan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa tempat wilayah Malang Raya, Rabu (16/3/2022).
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pengamanan ini bermula dari kegiatan patroli darat ke beberapa ekspedisi yang berada di Kota Malang. Dari beberapa ekspedisi yang dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapati dua ekspedisi yang melakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.
Pertama, jasa ekspedisi J*T C**go Cabang Sukun memiliki pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. "Ada sebanyak 32.960 bungkus atau setara kurang lebih 723.200 batang," ucap Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Berikutnya, Bea Cukai memeriksa jasa ekspedisi di J*E Express Gudang Outbound. Di lokasi tersebut ditemukan terdapat pengiriman rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16.110 bungkus. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 317.680 batang rokok.
Pada hari berikutnya, tim intelijen dan penindakan kembali melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan sebagai wujud realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Adapun kegiatan yang dilakukan, yakni dengan menyisir toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan total 126 bungkus atau setara kurang lebih 2.408 batang BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Masing-masing 56 bungkus dari toko ibu MZ dan 70 bungkus dari toko bapak IB di wilayah Dusun Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Menurut Gunawan, hasil penindakan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp 625.972.800. Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi. Kemudian MZ dan IB selaku pemilik toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Gunawan menegaskan setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan selalu memberikan sosialisasi. Kemudian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko. Mereka diharapkan tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli BKC HT ilegal ke depannya.