REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sejajar rel Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (17/3/2022). Penertiban dilakukan karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sekitar 85 bangunan permanen dan semi permanen ditertibkan. Penertiban berjalan kondusif tanpa ada perdebatan dengan PKL.
“Sudah kami tertibkan dan berjalan lancar, karena pemilik bangunan sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jumat (18/3/2022).
Menurut Lienda, setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi PKL yang mendirikan bangunan di sejajar rel tersebut. Agar tidak menganggu aktivitas masyarakat. "Penertiban ini untuk kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) 1 sampai 3 serta sosialisasi di lokasi sekitar. Awalnya terdapat 200 PKL, dengan diberikan SP tersebut sejumlah PKL melakukan pembongkaran sendiri.
“Alhamdulillah banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran PKL cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondisif,” ujarnya.