Jumat 18 Mar 2022 19:25 WIB

PKS Dorong Pansus Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng

PKS meminta pemerintah memprioritaskan permasalahan minyak goreng.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Seorang pria menawarkan jeriken bekas kepada warga di lokasi penjualan minyak goreng curah di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022). Jeriken bekas tersebut dijual Rp7.000 per buah dan laris dibeli oleh warga yang datang untuk membeli minyak goreng curah.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seorang pria menawarkan jeriken bekas kepada warga di lokasi penjualan minyak goreng curah di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022). Jeriken bekas tersebut dijual Rp7.000 per buah dan laris dibeli oleh warga yang datang untuk membeli minyak goreng curah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai, kelangkaan dan kemahalan minyak goreng menjadi permasalahan yang menambah derita masyarakat. Fraksi PKS mengusulkan DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket

"Insya Allah Fraksi PKS akan membuat surat resmi pada pimpinan DPR dan kita akan serahkan kepada pimpinan DPR surat resmi tersebut. Malam ini kami ingin menyatakan Fraksi PKS sangat concern memperhatikan jeritan masyarakat," ujar Jazuli.

Ia mengatakan, pemerintah sudah sepatutnya memprioritaskan masyarakat dalam permasalahan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini. Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.

"Sudah sulit ditemukan ini minyak goreng, ditambah juga harganya luar biasa melambungnya. Bayangkan mereka yang menjual gorengan jeritannya, di sini pemerintah harus hadir, di dalam undang-undang pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan menjaga ketersediaan kebutuhan," ujar Jazuli.

"Kami mengajak kepada fraksi-fraksi lain yang masih berpikir bagaimana dan merasakan penderitaan rakyat dan masyarakat untuk sama-sama bergabung dengan Fraksi PKS (membentuk pansus hak angket minyak goreng)," sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement