Jumat 18 Mar 2022 19:44 WIB

Pasar Tradisional Kota Bogor Dikucuri Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Minyak goreng bersubsidi untuk pasar tradisional Kota Bogor dari Pemprov Jawa Barat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Pedagang menjual minyak goreng curah, ilustrasi
Foto: Republika/Bayu Adji
Pedagang menjual minyak goreng curah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor akan menerima minyak goreng curah bersubsidi pada Jumat (18/3/2022). Hal itu dikonfirmasi oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Kasubag Humas dan Informasi Perumda PPJ Kota Bogor, Iwan Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait datangnya minyak goreng curah. 

Baca Juga

“Sudah dekat, akan datang informasinya. Ada diskusi teknisnya rapat tadi pagi jam 09.00 WIB,” kata Iwan kepada Republika.co.id, Jumat.

 

Kendati demikian, Iwan belum mengetahui secara persis berapa liter minyak goreng curah yang akan diterima oleh para pedagang pasar. Minyak goreng curah bersubsidi itu diketahui datang dari Provinsi Jawa Barat.

Iwan memgatakan, minyak goreng curah bersubsidi itu akan disebar di beberapa titik pasar se-Kota Bogor. “Rencananya di Alternatif Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah dan Pasar Kebon Kembang atau Pasar Sukasari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Pemerintah kemudian menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah yang disalurkan ke pasar tradisional.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement