Polisi Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu
Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu (ilustrasi). | Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Sektor Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar peredaran dan pembuatan uang palsu di daerah ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam kasus itu polisimenangkap seorang pelaku berinisial A warga Prambontergayang, Soko, Kabupaten Tuban. "Pelaku ditangkap karena kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran dengan bertransaksi dan bertemu A di depan salah satu toko swalayan di Krian. "Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka di lokasi," ujarnya.
Ia mengatakan saat ditangkap barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka, antara lain lembaran kertas uang palsu pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan. "Total sekitar sembilan juta rupiah uang palsu yang berhasil disita petugas," katanya.
Selain lembaran uang palsu, katanya, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti lain, seperti kertas HVS yang sudah dicetak dengan gambar uang 20 ribuan. Polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa alat pemindai dan printer yang digunakan untuk memindai uang asli kemudian dicetak di lembaran kertas HVS oleh tersangka.
"Kemudian barang bukti lain berupa delapan botol cairan pengkilapuntuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah dicetak. Di uang palsu tersebut, tersangka menempelkan plaster warna putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari YouTube kemudian mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total sekitar 300 juta. "Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp100 juta. Pelaku memasarkan uang palsu melalui media sosial. Bila ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ujarnya.
Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kami mengimbau masyarakat bahwa menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut diwaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk Lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uang yang sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.