REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Balai Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan ratusan butir telur tetas ayam kampung asal Jember dengan cara membakarnya pada Jumat (18/3/2022). Dokter hewan Kristina Dwi Wulandari menjelaskan bahwa telur ayam kampung tersebut tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal.
Kristina menjelaskan bahwa peningkatan penjualan secara daring antardaerah menuntut adanya pengawasan lebih dari pejabat karantina pada kegiatan masuk dan keluarnya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) oleh masyarakat. Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diwajibkan adanya sertifikat daerah asal saat lalu lintas media pembawa HPHK.
Kristina mengungkapkan bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan (KH 12) dari daerah asal. Kristina menjelaskan, telur tetas alias telur fertil memiliki risiko tinggi untuk membawa HPHK, salah satunya Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), penyakit flu unggas yang sangat menular, ke Gorontalo.
"Telur tetas sebanyak 100 butir itu melalui paket yang pembeliannya melalui online shop," ungkap Kristina.