Sabtu 19 Mar 2022 00:42 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) Mastuki menegaskan bahwa tidak ada pengambilalihan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH terkait proses penetapan sertifikasi produk halal.
Mastuki mengatakan BPJPH Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI telah melaksanakan proses tersebut sejak Oktober 2019 berdasarkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 tahun 2014.
Ia menambahkan, isu pengambilalihan penetapan produk halal tersebut adalah tidak benar.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis