Sabtu 19 Mar 2022 08:32 WIB

Kejati Sumut Tahan Empat Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Samosir

Keempat tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Covid-19 Rp 944 juta.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan empat orang terdakwa dugaan korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. "Keempat terdakwa itu yakni JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, di Medan, Jumat (19/3/2022).

Yos menyebutkan tiga orang terdakwa SES, MT dan SS ditahan Kamis (17/3/2022) sore. Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam hari. "Keempat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Peraturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

Kasi Penkum menambahkan, pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 1.880.621.425. "Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan Covid-19 senilai Rp 944.050.768, sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement