Sabtu 19 Mar 2022 08:39 WIB

Sopir Angkot Diduga Curi Besi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi

Tersangka ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian bantalan rel kereta api.

Red: Agus raharjo
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan sebagai pencuri besi bantalan rel kereta api. Tersangka berinisial AR (48 tahun) ditangkap saat diduga tengah beraksi di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

"Kami menangkap seorang sopir angkot yang diduga tengah beraksi pencurian besi bantalan kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka ditangkap setelah petugas keamanan Stasiun Sukabumi mencurigai seorang pria pada hari Kamis, (17/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB tengah mencuri bantalan rel kereta api. Dalam melakukan aksinya, tersangka sengaja membawa 1 unit angkot untuk membawa hasil kejahatannya.

Karena gerak gerik pelaku makin mencurigakan, petugas keamanan stasiun tersebut menghubungi pihak Polsek Cikole, kemudian langsung ke lokasi, lalu menangkap tersangka beserta barang bukti bantalan rel kereta api yang sudah berada dalam angkot.

Menurut Subarna, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya tersebut tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya yang lain. Namun, saat ditangkap rekan-rekannya belum tiba di lokasi.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pencurian untuk mengungkap tersangka lainnya serta penadah hasil curian. Diduga pelaku tidak hanya sekali melakukan hal yang sama," katanya.

Subarna mengatakan bahwa pihaknya pun sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan komplotan pencuri spesialis besi bantalan rel kereta api. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun. Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangkap tersangka lainnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِمْ اٰيٰتُنَا بَيِّنٰتٍ تَعْرِفُ فِيْ وُجُوْهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا الْمُنْكَرَۗ يَكَادُوْنَ يَسْطُوْنَ بِالَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ عَلَيْهِمْ اٰيٰتِنَاۗ قُلْ اَفَاُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِّنْ ذٰلِكُمْۗ اَلنَّارُۗ وَعَدَهَا اللّٰهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ ࣖ
Dan apabila dibacakan di hadapan mereka ayat-ayat Kami yang terang, niscaya engkau akan melihat (tanda-tanda) keingkaran pada wajah orang-orang yang kafir itu. Hampir-hampir mereka menyerang orang-orang yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku kabarkan kepada-mu (mengenai sesuatu) yang lebih buruk dari itu, (yaitu) neraka?” Allah telah mengancamkannya (neraka) kepada orang-orang kafir. Dan (neraka itu) seburuk-buruk tempat kembali.

(QS. Al-Hajj ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement