REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komunitas Nol Sampah mendukung penerapan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Komunitas tersebut menyatakan siap membantu mengawasi penerapan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan 9 Maret 2022.
"Sebenarnya kami sudah mendorong sejak lama aturan ini. Kami siap mendampingi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan perwali tersebut," kata Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Sabtu (18/3).
Ia mengemukakan bahwa sekitar 27 persen dari 1.600 ton sampah yang setiap hari masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo adalah sampah plastik. Dia mengatakan bahwa sampah plastik menyebabkan pencemaran tanah dan air, membahayakan keberlanjutan ekosistem darat dan perairan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi sampah plastik. Peraturan wali kota mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, yang mencakup pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar, akan diberlakukan setelah sosialisasi peraturan dilakukan selama 30 hari sampai 9 April 2022.
Pemberlakuan peraturan tersebut diharapkan bisa mengurangi hingga 50 persen timbulan sampah plastik di Kota Surabaya.