Sabtu 19 Mar 2022 11:17 WIB

Polisi Periksa Tujuh Orang yang Ditangkap dalam Penggerebekan Boncos

Tujuh orang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaraan narkoba.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat memeriksa tujuh orang yang ditangkap dalam penggerebekan kampung Boncos yang dikenal sebagai kampuing narkoba, di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/3/2022), mengatakan, tujuh orang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaraan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami berhasil mengamankan tujuh orang orang berikut barang bukti lima paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 12,79 gram, alat hisap sabu, empat buah telepon seluler, dan beberapa pak plastik klip sabu," katanya.

Baca Juga

Danang mengatakan, ketujuh orang ini terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. "Hingga saat ini, masih terus didalami dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," katanya.

Menurut Danang, penyidik juga masih menyelidiki alur peredaran narkotika di Kampung Boncos yang diduga kerap dilakukan oleh warga setempat. Untuk mencegah adanya aktivitas peredaran narkotika, jajaran Polres Jakarta Barat melakukan patroli rutin di lokasi.

"Dengan adanya kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut, minimal dapat menimbulkan efek baik bagi pecandu maupun pengedar," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyanto, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Slamet menjelaskan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas untuk menyusuri setiap sisi permukiman Boncos. Mereka mengamati aktivitas warga yang dinilai mencurigakan.

"Jika ada glagat yang mencurigakan akan segera kami lakukan pemeriksaan, terlebih jika yang bersangkutan kedapatan menyimpan atau memiliki barang haram narkoba, akan kita proses ke ranah hukum," kata dia.

Dia juga berharap, kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut."Laporkan melalui 'call center' yang telah kami sediakan baik melalui WhatsApp di nomor 081932383442 atau melalui pesan langsung di Instagram @polres_jakbar maupun @perintis_presisi_res_jakbar," jelas dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement