Sabtu 19 Mar 2022 13:35 WIB

Ini Cara Ajukan Permohonan Bantuan Buku Keagamaan ke Kemenag

Bantuan buku Kemenag terbuka untuk masyarakat umum sesuai persyaratan

Bantuan buku Kemenag terbuka untuk masyarakat umum sesuai persyaratan yang tertera.
Foto: Kemenag
Bantuan buku Kemenag terbuka untuk masyarakat umum sesuai persyaratan yang tertera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi perpustakaan masjid, ormas, dan lembaga keagamaan Islam untuk mengajukan bantuan buku keagamaan yang ditujukan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag Abdullah Alkholis mengatakan bantuan itu terbuka untuk masyarakat umum sesuai persyaratan yang tertera.

Bantuan itu akan terus dibuka selama persediaan masih ada. “Bantuan ini terbuka untuk pengurus perpustakaan masjid, ormas, dan lembaga keagamaan Islam. Dengan adanya bantuan ini, kita berharap fasilitas perpustakaan masjid menjadi lebih lengkap untuk menunjang literasi keagamaan masyarakat,” jelas Alkholis di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Alkholis menerangkan proposal bantuan dikirimkan melalui Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski). Masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui laman aplikasi Elipski Kemenag, yaitu:

1.    Buka https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/login

2.    Login dengan akun Google

3.    Klik menu Bantuan Buku

4.    Lengkapi formulir Pengajuan Surat Permohonan untuk mengajukan bantuan buku keagamaan lalu klik Simpan

5.    Setelah Anda mengisi formulir dan menyimpan data, Anda buka menu Bantuan Buku > Surat Permohonan Baru

6.    Pada Surat Permohonan Baru, Anda klik tombol File pada kolom Action,

7.    Kemudian Anda unggah file Surat Permohonan

8.    Hasil verifikasi Surat Permohonan Diterima atau Ditolak diproses dalam jangka waktu tiga hari kerja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement