Ahad 20 Mar 2022 00:25 WIB

Dinkes Belum Musnahkan Vaksin Booster AstraZeneca Kedaluwarsa, Ini Alasannya

Persediaan vaksin Covid-19 AstraZeneca kedaluwarsa pada 28 Februari dan 11 Maret 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dinkes Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum memusnahkan vaksin Covid-19 kedaluwarsa merek AstraZeneca. Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dinkes Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum memusnahkan vaksin Covid-19 kedaluwarsa merek AstraZeneca. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum memusnahkan vaksin Covid-19 merek AstraZeneca sebagai vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) yang telah kedaluwarsa. Dinkes belum memusnahkannya karena masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Sri Temu mengatakan persediaan vaksin Covid-19 AstraZeneca kedaluwarsa pada 28 Februari dan 11 Maret 2022. "Vaksin itu kami terima sudah dekat waktu kedaluwarsa. Vaksin khusus dosis ketiga itu tidak mampu dihabiskan karena antusias warga untuk booster cukup rendah," ujarnya di Penajam, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga

"Dosis vaksin kedaluwarsa tersebar di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Puskesmas Petung, Sebakung dan Puskesmas Semoi," tambahnya.

Vaksin kedaluwarsa tersebut ada sebanyak 23 vial di Pusksemas Petung, 10 vial di Puskesmas Sebakung, dan 12 vial di Puskesmas Semoi. Menurut Sri, permasalahan kedaluwarsa vaksin Covid-19 tidak hanya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara tetapi kemungkinan juga di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Vaksin yang kedaluwarsa tersebut disimpan di masing-masing puskesmas karena menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Kementerian Kesehatan. "Vaksin untuk dosis ketiga jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa disimpan pada suhu 2-8 derajat Celsius sesuai aturan," jelas Sri.

"Kami masih tunggu instruksi tindak lanjut, apakah vaksin kedaluwarsa itu dimusnahkan atau dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kalimantan Timur," ucapnya.

Vaksin itu tidak tersalurkan sebelum kedaluwarsa sebab banyak masyarakat yang tidak mau vaksin dosis tiga. Pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga juga banyak dibuka pada waktu yang bersamaan seperti pelayanan vaksinasi dilakukan TNI/Polri sehingga tidak terfokus di puskesmas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement