IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Kecil Menengah (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program yang diluncurkan 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah
Baca Selengkapnya di ihram.co.id