REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua aktivis hukum, dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti mengaku siap menghadapi lanjutan proses setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Sabtu (19/3). Haris, selaku Direktur LSM Lokataru mengaku merasa terhormat atas peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, bahkan tak bakal ciut nyali jika kasus tersebut menjebloskannya ke penjara.
“Saya anggap ini (penetapan tersangka) sebagai sebuah kehormatan,” ujar Haris, dalam konfrensi pers daring bersama KontraS, Sabtu (19/3).
“Bahkan, kalau saya anggap negara ini, hari ini, hanya bisa memberikan status tahanan, atau suatau hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu sebagai sebuah kehormatan bagi saya,” kata Haris melanjutkan.
Menurut Haris, penetapan ia sebagai tersangka, bahkan diseret ke penjara karena pengungkapan suatu fakta, dan kebenaran, bukanlah hal yang perlu ditakutkan.
Sebaliknya, kata Haris, penetapan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke penjara karena pengungkapan fakta, dan kebenaran, adalah bentuk dari kewibawaan. “Jika suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya, ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap suatu fakta,” kata Haris menambahkan.
“Saya sampaikan, ini adalah sebuah kehormatan. Kalau negara hanya memberikan saya satu ruangan penjara nanti, saya akan terima,” ujar dia.
Sementara Fatia, selaku Direktur KontraS yang ditetapkan tersangka atas kasus yang sama mengaku, peningkatan status hukum tersebut adalah satu bukti sikap muka dua dari negara, dan kepolisian atas penanganan suatu perkara. Menurutnya, terkait kasus ini, pun ada semacam kriminalisasi yang dilakukan oleh negara, dan kepolisian atas pengungkapan fakta, dan kebenaran, yang mengancam sejumlah penguasa, yang disampaikan sejumlah pihak seperti dirinya, maupun Haris.
“Dari saya, ini adalah gejala standar ganda, bahwa ketika pejabat publik yang diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, itu tidak dibalas dengan hal serupa. Tapi ketika masyarakat yang melakukan kritik, atau pengungkapan fakta-fakta atau riset (yang membuktikan skandal penguasa), justeru dikriminalisasi,” ujar Fatia.
Haris dan Fatia, ditetapkan tersangka oleh penyidik Dir Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (18/3). Status hukum tersebut terungkap lewat surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Haris, dan Fatia untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (21/3) mendatang.
Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik oleh Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."
Dalam bincang-bincang antara Haris dan Fatia tersebut, membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas, dan rencana eksploitasi lahan tambang di Papua. Atas bincang-bincang via kanal Youtube tersebut, Luhut Binsar Panjaitan, yang juga merupakan jenderal purnawirawan TNI, melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan pada September 2021 lalu. Atas pelaporan tersebut, pihak kepolisian ibu kota tersebut, sudah dua kali memanggil Haris dan Fatia untuk dimintakan klarifikasi, dan diperiksa sebagai saksi.