Sabtu 19 Mar 2022 18:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Mengaku tak Jera Mengungkap Fakta Kebenaran

Haris Azhar mengaku penetapan tersangkanya sebagai sebuah kehormatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian.
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar menilai Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat negara yang tak punya watak perwira.Menurutnya, hal tersebut tampak dari sikap muka dua dari Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) tersebut, dalam menghadapi risiko hukum.

Yakni, menyangkut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait lahan tambang di Papua, dan isu publik soal big data penundaan Pemilu 2024. Haris mengatakan itu, menanggapi soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Penetapan tersangka terhadap Haris tersebut, buntut dari pelaporan Luhut tahun lalu. Luhut melaporkan Haris dan Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Pelaporan tersebut, terkait konten Youtube Haris, yang mengundang Fatia untuk membincangkan soal laporan hasil investigasi sembilan lembaga masyarakat, tentang relasi bisnis dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Bincang-bincang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" antara Haris dan Fatia tersebut, membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas, dan rencana eksploitasi lahan tambang di Papua. Luhut menuding Haris dan Fatia melakukan kebohongan publik serta pencemaran nama baik.

Atas penetapan tersangka itu, Haris maupun Fatia mengaku santai saja. Dalam konferensi pers bersama, Sabtu (19/3/2022), Haris mengatakan penetapan tersangkanya bersama Fatia itu, sebagai kehormatan. Bahkan kata dia, jika kasus tersebut berujung pada penjara, hal tersebut bukanlah satu situasi yang membuat keduanya jera. Terutama untuk mengungkap kebenaran, dan fakta-fakta terkait situasi dan skandal penguasa di Bumi Cenderawasih.

“Saya anggap ini (penetapan tersangka), sebagai sebuah kehormatan. Kalau saya anggap negara ini, hanya bisa memberikan status tahanan, atau suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu adalah sebuah kehormatan. Atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya, ketika saya dan juga Fatia, ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta kebenaran,” ujar Haris, Sabtu (19/3/2022).

Haris justru menyindir Luhut, pelapor utama dalam kasus tersebut, sebagai seorang pejabat yang tak punya watak perwira. Menurut Haris, jika membandingkan kronologis kasusnya itu, dengan isu big data, keduanya sama-sama menjadikan Luhut sebagai promotor utama.

Tetapi, kata Haris, Luhut tak bersedia melakukan hal serupa atas desakan publik, untuk membuka laporan tentang big data penundaan Pemilu 2024. Menurut Haris, Luhut patut untuk dipidana, karena berbohong memiliki big data tentang penundaan Pemilu 2024.

“Tuduhan yang disampaikan ke kita (Haris, dan Fatia) ini, seolah-olah kita bicara tentang suatu yang bohong. Tapi, ketika Luhut bicara soal big data (penundaan Pemilu 2024), dan tidak menjelaskan, kita jadi bertanya, kenapa Luhut tidak bertindak gentle, ketika didesak untuk membuka data, dia juga tidak bicara dan membuka data,” tegas Haris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement