Sabtu 19 Mar 2022 19:30 WIB

Lupa Cek Email, Telegram Dilarang di Brasil

Ada puluhan juta orang Brasil mengandalkan Telegram sebagai platform komunikasi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi foto menunjukkan logo aplikasi perpesanan media sosial Telegram.
Foto: EPA-EFE/IAN LANGSDON
Ilustrasi foto menunjukkan logo aplikasi perpesanan media sosial Telegram.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA – Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov mengeluarkan pernyataan tentang alasan Mahkamah Agung Brasil menangguhkan aplikasi. Dalam pernyataannya, dia mengatakan itu terjadi karena perusahaannya memeriksa alamat email yang salah.

“Tampaknya kami memiliki masalah dengan email antara alamat perusahaan telegram.org kami dan Mahkamah Agung Brasil,” kata Durov. Dia meminta pengadilan untuk mengirim permintaan penghapusan di masa mendatang ke alamat email khusus.

Namun, pengadilan tidak melakukan itu dan terus menggunakan alamat email tujuan umum lama. Sekarang, Telegram dilarang kecuali pengadilan merasa kasihan. Perusahaan mengatakan tengah mencoba memperbaiki situasi dengan pengadilan.

Ada banyak hubungan politik seputar larangan tersebut yang berasal dari tuduhan bahwa Telegram memfasilitasi penyebaran disinformasi. Namun, semua masalah berasal pada melacak email.

“Tampaknya kami memiliki masalah dengan email antara alamat perusahaan telegram.org kami dan Mahkamah Agung Brasil. Akibat miskomunikasi ini, pengadilan memutuskan untuk melarang Telegram karena tidak responsif. Kami meminta maaf kepada Mahkamah Agung Brasil atas kelalaian kami. Kami pasti bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik,” ujar Durov, dilansir The Verge, Sabtu (19/3).

Ada puluhan juta orang Brasil mengandalkan Telegram sebagai platform komunikasi. Oleh karena itu Telegram meminta pengadilan untuk mempertimbangkan penundaan keputusannya selama beberapa hari ke depan.

“Tim moderasi konten kami dibanjiri permintaan dari banyak pihak. Namun, saya yakin bahwa setelah saluran komunikasi yang andal dibuat, kami akan dapat memproses permintaan penghapusan untuk saluran publik yang ilegal di Brasil secara efisien,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement