REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Media Sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria meminta pemerintah untuk menindak akun YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, pada Sabtu (19/3/2022), akun tersebut masih ada dan mengunggah video dari siaran langsungnya sekitar 12 jam lalu.
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) sempat membuat kegaduhan di sosial media terkait videonya yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat Alquran pada pekan lalu.
Menurut Hariqo, ukuran sebuah video adalah untuk kepentingan bersama atau nasional. Kalau ada konten yang mengganggu kepentingan nasional, persatuan, kesatuan bahkan bisa berpotensi memecah belah atau terjadi kerusuhan, itu akan mengganggu perekonomian.
"Ini dampaknya akan besar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus menghapus untuk menunjukkan pemerintah sebagai representasi dari negera dalam menjaga ketertiban," kata Hariqo kepada Republika.co.id, Sabtu (19/3/2022).
Hariqo menilai pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat karena sepanjang tahun lalu, pemerintah juga sering mengajukan penghapusan konten-konten berbahaya. Terlebih, dalam kasus Saifuddin, isunya tidak memiliki batas geografis karena bicara soal kitab suci umat Islam.
Selain itu, dia juga meminta kepada semua pemuka agama harus membangun kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah sadar ada beragamnya agama dan penghayat kepercayaan. "Saat kita berbicara baik depan kamera maupun tidak kamera, kita harus mempunyai kesadaran itu. kalau mengkritik seseorang boleh tapi jangan mengkritik latar belakang apalagi masuk dalam wilayah penghapusan 300 ayat Alquran," ujarnya.
Jika perdebatan ini terus dibiarkan di sosial media, ini akan membuat isu-isu lain yang dinilai lebih urgensi terkesampingkan. Misal, kebutuhan pokok seperti harga minyak goreng, pendidikan, atau isu-isu keadilan sosial lain.
"Penghinaan terhadap Islam sudah terjadi berkali-kali, bahkan saat sebelum media sosial ada. Jadi, masyarakat tidak perlu terprovokasi atau melakukan aksi berlebihan. Kita percayakan kepada pemerintah, Kominfo dan polisi siber untuk segera bertindak dengan membiarkan akunnya dihapus dan orangnya dihukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.