Ahad 20 Mar 2022 06:30 WIB

DPD Tegas Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kalau DPD tidak ikut artinya itu bukan Sidang MPR dan tidak sah

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Subarkah
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merealisasikan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019. PSN sempat tertunda karena pandemi.
Foto: istimewa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merealisasikan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019. PSN sempat tertunda karena pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan menjadi yang terdepan untuk menghalangi wacana masa jabatan presiden tiga periode. Salah satu caranya dengan mengajak para ulama dan habaib untuk memastikan Indonesia yang lebih baik.

"Mohon doa dari para ulama dan habaib supaya negara ini selamat. Saya juga minta para ulama dan habaib untuk istiqomah bergerak memperbaiki kondisi masyarakat," ujar LaNyalla ketika bersilaturahmi dengan Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta, Sabtu (19/3).

 

Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan presiden dapat terealisasi lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MPR. Sedangkan, DPD yang merupakan bagian dari MPR akan tegas menolak usulan tersebut.

 

"Amandemen ini dilakukan oleh MPR, yang di dalamnya ada anggota DPR dan DPD. Kalau DPD tidak ikut artinya itu bukan Sidang MPR dan tidak sah," ujar LaNyalla.

 

Ia juga menepis kabar adanya anggota DPD yang akan diajak untuk melakukan sidang pleno MPR untuk mengamandemen UUD 1945. Pihaknya memiliki tata tertib yang mengikat dan tak boleh dilanggar.

 

"Kami satu suara, menolak perpanjangan jabatan presiden. Artinya kalau ada anggota DPD RI yang ikut sidang MPR dan mendukung itu, bisa diproses di Badan Kehormatan, sanksinya diberhentikan," ujar LaNyalla.

 

Di samping itu, DPD disebutnya tengah bersiap untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Tujuannya agar demokrasi tegak berdiri dan tidak dikangkangi oleh kekuatan partai politik.

 

"Supaya negara mampu memunculkan banyak calon pemimpin nasional. Bahkan idealnya tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari elemen non partisan seperti kami, di DPD RI," ujar LaNyalla.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement