Ahad 20 Mar 2022 09:12 WIB

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Kemenkumham terima permohonan Sandy Walsh, Jordi Maas dan Shayne Pattynama

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.  menjelaskan Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu. Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga

“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3).

Selanjutnya, kata Baroto, Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, bakal melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon.  sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan. Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.

Lanjut Baroto, verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Namun itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto. “Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tutur Baroto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement