Ahad 20 Mar 2022 11:22 WIB

Warga Binaan Jadi Sasaran Uji Klinis Vaksin Merah Putih

Partisipan warga binaan harus belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Vaksin Merah Putih dalam tahapan uji klinis sebelum bisa dipastikan kegunaannya untuk publik.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Vaksin Merah Putih dalam tahapan uji klinis sebelum bisa dipastikan kegunaannya untuk publik.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim peneliti Universitas Airlangga, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo tengah mempercepat proses uji klinis Vaksin Merah Putih agar segera dapat diproduksi secara massal. Plt Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, pihaknya siap mendukung percepatan uji klinis Vaksin Merah Putih, lewat partisipasi dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai relawan uji klinis.

Wisnu mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan permohonan izin penelitian uji klinis di Lapas Surabaya dari Direktur RSUD dr. Soetomo pada 4 Maret 2022. "Sesuai petunjuk dari Dirjen Pemasyarakatan, kami mendukung pelaksanaan penelitian Vaksin Merah Putih dengan beberapa catatan," ujar Wisnu, Ahad (20/3/2022).

Baca Juga

Wisnu menjelaskan beberapa catatan penting bagi WBP yang ingin menjadi relawan uji klinis Vaksin Merah Putih. Pertama, partisipan merupakan WBP yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19. Selain itu, lanjut Wisnu, WBP harus memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan menyetujui secara tertulis untuk terlibat sebagai partisipan.

"Ada beberapa WBP yang baru menjalani pembinaan dan kemungkinan besar memenuhi syarat karena belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wisnu, kepada tim peneliti agar penelitian dilaksanakan berdasarkan aturan prinsip uji klinik dan etik penelitian kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mematuhi aturan yang berlaku di Lapas. "Kami juga telah melibatkan tim dokter Kapas, serta Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan," kata dia.

Saat ini, pihaknya dan tim peneliti uji klinis telah melakukan sosialisasi kepada WBP. Sebanyak 200 WBP dari Lapas I Surabaya telah mengikuti kegiatan yang digelar dengan metode webinar itu. Hal ini untuk memberikan pemahaman terkait vaksin. Agar WBP bisa mempertimbangkan sendiri risiko dan manfaat vaksinasi dalam tahap uji klinis ini.

Karena, lanjut Wisnu, tidak ada paksaan kepada WBP untuk menjadi relawan uji klinis. "Rencananya para WBP akan menjadi relawan untuk uji klinis tahap II yang membutuhkan sekitar 400 orang," kata Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi direncakan digelar Maret atau April 2022. Vaksin inaktif ini akan diberikan dua kali dengan interval 28 hari. Relawan yang diperlukan adalah yang berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, tim peneliti jugamemerlukan relawan Lansia berusia 60 tahun ke atas untuk penelitian ini.

"Vaksin Merah Putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal, sehingga pasti kami mendukung," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement