KUNINGAN – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Untuk besaran zakat tersebut, ditetapkan oleh pihak berwenang di masing-masing daerah.
Bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan, Baznas setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, beberapa hari yang lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram.