Ahad 20 Mar 2022 19:27 WIB

Kompolnas Yakin Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Segera Ditetapkan

Kasus telah berjalan selama sekitar sebulan tanpa ada kejelasan siapa tersangkanya

Rep: rizky suryarandika/ Red: Hiru Muhammad
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif
Foto: Republika
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, optimis Polda Sumut akan segera memutuskan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin (TRP). Kasus itu telah berjalan selama sekitar sebulan tanpa ada kejelasan siapa tersangkanya. 

Yusuf sudah mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 10 Maret sebagai bentuk pemantauan penanganan kasus tersebut. Sejauh ini, Yusuf menilai kemampuan dan kinerja Penyidik Polda Sumut belum memerlukan asistensi dari Bareskrim Polri. "Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut masih tetap bekerja on the track," kata Yusuf kepada Republika, Ahad (20/3). 

Baca Juga

Kompolnas telah meminta agar penyidik segera menetapkan siapa tersangkanya. Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaaan sehingga bisa disidangkan di pengadilan. 

"Apabila telah ada minimal 2 alat bukti, segera penetapan tersangka dilakukan. Saat itu (10/3) penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu 2 pekan sejak tanggal 10 Maret penyidik akan dapat menetapkan siapa tersangkanya. Maka ini mari kita tunggu dan terus monitor," ujar Yusuf. 

Selain itu, Yusuf menyampaikan temuan Komnas HAM dan LPSK soal keterlibatan oknum anggota Polri tengah diusut Bidpropam Polda Sumut. Hanya saja untuk menyimpulkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, menurutnya harus memiliki dasar yang kuat. "Sementara ini, berdasarkan data dan keterangan yang saya liat dan perhatikan, untuk menyimpulkan adanya oknum anggota yang terlibat masih belum memiliki dasar yang kuat," ucap Yusuf. 

Kompolnas telah memberikan saran kepada Bidpropam Polda Sumut untuk merespon temuan Komnas HAM dan LPSK secara sungguh-sungguh. "Tentunya perlu dengan dasar yang kuat apakah adanya keterlibatan oknum anggota Polri atau tidak," sebut Yusuf. 

Sebelumnya, unsur pimpinan LPSK menemui Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/3). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia. 

Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK. "Saya berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (16/3/2022). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement