Ahad 20 Mar 2022 20:15 WIB

Ketua DPRD Minta Aturan Pengajuan Wakil Wali Kota Direvisi 

Ketidakjelasan waktu penetapan wali kota berdampak pada kekosongan wakil wali kota.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengkitisi aturan batas waktu pengajuan wakil wali kota, yang menurutnya terlalu memakan waktu. Dia menekankan, bahwa regulasi ini sejatinya tidak memerlukan waktu panjang. 

Namun, ketidakadaan tenggat waktu membuat progres pengajuan wakil wali kota menjadi ‘jalan di tempat’. “Kita mengkritisi aturannya yang tidak ada kejelasan batas waktu dan tahapannya terlalu panjang, jadi ada pemberhentian dulu tahap pertama, kemudian tahap kedua ada pengangkatan, ketiga pelantikan, keempat baru pengajuan wakil wali kota, panjang sekali, jadi kasian," kata Tedy saat dihubungi Sabtu (19/3/2022). 

Tedy menilai, perlu adanya revisi aturan terkait proses tersebut. Pasalnya, ketidakjelasan waktu penetapan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif sangat berdampak pada besarnya potensi kekosongan kursi wakil wali Kota Bandung.

"Jadi tidak ada batas waktu yang pasti, padahal saya mengutip beberapa pakar, dulu Almarhum Prof Asep Warlan pernah menyampaikan, ini sesuatu yang sederhana mudah tapi kok prosesnya panjang, ini perlu review aturan,” kata dia. 

Dia menekankan, perlu adanya penyempurnaan dan perevisian aturan demi menghindari terjadinya kasus serupa di masa depan. Dirinya melihat, dari sudut aturan memang harus ada penyempurnaan. 

"Jangan ada kasus lain seperti ini, kalau dari segi aturan kalau mau ada wakil itu, Pak Yana harus dilantik paling lambat 20 Maret 2022, karena dalam aturan untuk ada wakil setidaknya ada 18 bulan sisa waktu menjabat,” ucapnya. 

Pergantian ini, kata dia, karena wafat bukan karena masalah hukum, bukan sebuah kasus. "Kalau jelas wafat, jelas dari mana partai nya, ya sebenarnya tinggal diusulkan karena memang itu hak konstitusinya, harusnya bisa cepat, tidak harus berbulan-bulan," tegasnya, 

Sementara Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, akan sepenuhnya mengikuti regulasi yang ada. Baik mengenai proses pengajuan wali kota definitif maupun pengajuan pengisian posisi wakil wali kota. 

“Wah saya engga tau (progresnya), ikut saja saya mah seperti apa regulasinya, karena domainnya kan bukan di saya tapi Pak Gubernur sama Kemendagri,” kata Yana saat ditemui Republika seusai menghadiri Musrenbang RKPD di Hotel Grandia, Jumat (18/3/2022). 

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Muradi mengungkapkan, jika slot wakil wali Kota Bandung kosong, maka Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa rugi besar. 

"Iya rugi besar ya pasti. Politik itu ini refleksi yah. Bukan hanya ke PKS, politik itu berbagi. Seberapa besar PKS bisa berbagi dengan Gerindra selama mang Oded berkuasa kemarin. Seberapa besar PKS sharing kekuasaan di DPRD," kata Muradi saat dihubungi Jumat (18/3/2022). 

Menurutnya, jika DPRD Kota Bandung belum bisa mengajukan nama wakil wali Kota Bandung hingga 20 Maret 2022, maka dipastikan slot tersebut akan kosong hingga periode jabatan berakhir 2023 nanti. 

"Iya nggak ada wakil, pertama harus ada wakil sebelum 18 bulan, kalau sudah memasuki 18 bulan yang jatuh pada 20 maret 2022 nanti, sudah tidak dibutuhkan lagi Wakil Wali Kota itu poin pertama,"ucapnya 

Apalagi, kata dia, syarat untuk mengajukan nama calon wakil wali kota harus diajukan setelah PKS melakukan pembicaraan dengan partai pengusung yaitu PBB dan Gerindra. 

"Sekarang ada tidak (pembicaraan), antara Gerindra, PKS, dan PBB. Itu belum clear sampai hari ini. Makanya, kemudian calonnya tidak ada. Kalau buat saya, simpel saja karna kalau sudah 18 bulan maka kepala daerah di Kota Bandung tidak membutuhkan Wakil Wali Kota," ujarnya. 

Dengan begitu, menurut Muradi, bukan tidak mungkin terjadi oposisi mayoritas yang membuat PKS menjadi musuh bersama, yang menurutnya bisa membahayakan bagi PKS. 

Muradi mengaku, berkali-kali bicara soal kekuasaan yang intinya berbagi, nggak bisa di pegang semua. Karena, kata dia, saat ada masalah semua partai ngunci, itukan buktinya sampai sekarang belum clear. 

"Berpolitik ya berbagi, saya kira PKS harus banyak belajar bahwa selama Mang Oded kemarin berkuasa, kemudian Tedy jadi Ketua DPRD. Seberapa sering mereka bisa bernegosiasi dan berbagi, kalau tidak ya partai akan ngunci," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement