Senin 21 Mar 2022 01:16 WIB

Infografis: Perjalanan Harga Minyak Goreng, dari HET Hingga Ikut Mekanisme Pasar

Usai ikut mekanisme pasar, minyak goreng langsung melimpah di pasar

Foto: Republika
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar

REPUBLIKA.CO.ID, Kemendag per 16 Maret 2022 menetapkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram

Sebelum aturan ini keluar, terjadi beragam peristiwa dari melambungnya harga minyak goreng di akhir 2021, penetapan HET hingga kelangkaan di tengah masyarakat, berikut kronologisnya:

Oktober 2021: Harga minyak goreng kemasan mulai bergerak naik diikuti minyak curah di pasar tradisional

November 2021: Harga minyak goreng terus melambung diikuti berkurangnya pasokan di tengah masyarakat.

Januari 2022: Kemendag mengeluarkan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Kemendag menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter

Pertengahan-akhir Januari: Kelangkaan minyak goreng meluas hingga Jabodetabek

Februari 2022: 1 Februari Kemendag tetapkan HET curah Rp 11.500, Kemasan sederhana Rp 13.500, dan premium Rp 14 ribu

Maret 2022: Kelangkaan masih terjadi meski pemerintah berencana kucurkan 1,2 miliar liter minyak goreng.

16 Maret 2022: Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar dan minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter

17 Maret 2022: Minyak goreng langsung melimpah di pasar modern dan mini market

sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement