REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket langka dan mahalnya minyak goreng. Pasalnya, pemerintah terindikasi melanggar sejumlah undang-undang dalam permasalahan minyak goreng ini.
PKS menilai pemerintah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 93 huruf e UU Perdagangan tegas dinyatakan tugas pemerintah di bidang perdagangan adalah mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. "Pemerintah tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga," ujar Jazuli lewat keterangannya, Ahad (20/3).
Sementara itu, dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang tidak bisa diatasi oleh pemerintah. Dampaknya adalah kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
"Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen," ujar Jazuli.
Karenanya, Fraksi PKS mengusulkan agar DPR membentuk pansus hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Menurutnya, perlu ada solusi segera untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tersebut.
"Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutnya kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket," ujar Jazuli.
Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".
Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.