REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR--Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat membentuk tim pantau kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berkapasitas 50 persen. PTM terbatas dimulai pada Senin (21/3) hari ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, mengatakan prokes masih menjadi prioritas utama syarat terselenggara PTM terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini. "Mulai dari cuci tangan, disinfektan, ruang isolasi, juga koordinasi dengan dinas kesehatan dalam hal ini puskesmas dan lain-lain," kata Hanafi, Ahad (20/3/2022).
Hanafi menyampaikan sebetulnya seluruh sekolah tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) telah memiliki sarana prokes. Sehingga dinas tinggal memastikan kesiapan penggunaannya kembali. Tim pantau prokes terdiri atas pengawas tingkat SD dan SMP ditambah ASN lain dari Dinas Pendidikan akan berkeliling secara bergantian. Mereka akan memantau 211 SD dan 270 SMP negeri dan swasta untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana prokes.
Kegiatan itu akan dilakukan setiap hari selama PTM terbatas ini berlangsung. Hanafi menyebutkan telah diproyeksikan minimal hingga tahun ajaran baru 2022/2023 pengetatan prokes masih berlangsung. Tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Tim pantau prokes ini semata-mata membantu tugas Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 setempat mengumumkan PTM terbatas sudah mulai bisa dilaksanakan pada Senin (21/3). Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Pembelajaran di Satuan Pendidikan di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan prokes ketat. Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen. Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.