REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu menggerakan orang untuk melakukan aksi teror.
Munarman membacakan langsung nota pembelaannya dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/3).
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun," kata Munarman saat membacakan pledoinya dalam sidang yang berlangsung tertutup.
Munarman tak percaya bahwa pernyataannya mampu membuat orang melakukan tindakan teror. Ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyesatkan makna dari pernyataannya. "Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme," ujar Munarman.