Senin 21 Mar 2022 16:54 WIB

Sembilan Anggota Geng Motor di Purwokerto Ditangkap Polisi

Mereka melakukan anarkis, membawa senjata tajam, dan merusak motor warga.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan pelaku anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penangkapan pelaku anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sembilan orang anggota geng motor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas akibat kerusuhan yang dilakukan di perkampungan warga. Enam di antaranya masih di bawah umur.

Mereka melakukan aksi kerusuhan di Jalan Jenderal Sutoyo, RT 2 RW 2, Gang V, Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat pada Sabtu (19/3/2022), dini hari. Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, rombongan ini melakukan tindakan anarkis, membawa senjata tajam, serta merusak tembok dan motor warga. Aksi anarkis mereka terekam CCTV milik warga.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman CCTV, akhirnya didapati petunjuk bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekumpulan orang yang mengaku bernama Golden Stress PWT dan Junior Liberstan Brebes," ujar Kapolres Banyumas di Mapolres Banyumas, Senin (21/3/22).

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya ejek mengejek di sosial media terhadap geng motor Junior Liberstan dari Brebes. Kemudian geng motor tersebut meminta bantuan geng motor Golden Stress PWT untuk menyerang wilayah sasaran mereka, yakni Kelurahan Sawangan.

Disepakati oleh kedua kelompok ini, pada Sabtu dini hari mereka bertemu di suatu tempat dan melakukan penyerangan ke Sawangan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga dan rekaman CCTV.

Pada Ahad (20/3/2022), 20 tim Satreskrim mengamankan sembilan orang pelaku dari perkumpulan bernama Golden Stress PWT. Mereka sudah menjalani tes Covid-19 dan semuanya dinyatakan negatif. "Mereka juga dites narkoba, dari sembilan orang ada tiga orang yang positif benzo. Nantinya akan kami kembangkan dapat obat darimana," kata Edy.

Menurut dia, obat-obatan psikotropika tersebut mempunyai efek menjadi lebih beringas sehingga mereka berani melakukan penyerangan. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda, plat besi, dan tiga bilah celurit, 1 unit HP, helm, tas dan pakaian.

Ketiga tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku anak-anak akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement