REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap dua pelaku pecah kaca. Kedua pelaku, AD dan SP, sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan perbuatan kriminal tersebut.
"Kedua pelaku kami tangkap di Bandung," ujar Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar konferensi pres di Mako Polres Ciko, Senin (21/3). Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Selasa (15/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Fahri menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku melempar besi yang dikeluarkan dari busi yang sudah dikeluarkan isinya. Selanjutnya, pelaku mendorong kaca mobil korban dan menggasak barang berharga milik korban.
"Setelah berhasil memecahkan kaca mobil korban, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang berharga, seperti BPKB, kartu ATM, HP, cincin,’’ terang Fahri.
Fahri mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, pemilik mobil, Koko, meninggalkan kendaraannya karena ingin minum kopi. Namun saat kembali, korban terkejut mengetahui kaca mobilnya sudah pecah dan barang berharga miliknya hilang.
Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, menambahkan, kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Mereka beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan sempat memantau situasi di sekitar lokasi.
Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil mendorong kaca mobil hingga pecah dan mengambil sebuah tas dari dalam mobil tersebut. Kasus itupun sempat viral di media sosial.
"Setelah beraksi, pelaku kembali ke Bandung dengan membawa hasil kejahatannya," kata Perida.
Unit Reskrim Polres Ciko pun bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban mengenai kejadian tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.
Setelah berhasil memperoleh identitas pelaku, Tim Satreskrim Polres Ciko langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tim melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap," Perida.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang Pencurian dngan Pemberatan. Adapun ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.