REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar diskusi untuk membahas pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 Hijriyah.
"Kami masih membicarakan, jadi sebelum puasa surat edaran akan dikeluarkan penjelasan mengenai ibadah di bulan suci Ramadhan, termasuk di rumah ibadah di masjid dan mushala," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan, pengaturan sebelumnya terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci rRamadhan sudah ada. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal disempurnakan. Menurut Kamaruddin, pembahasan yang sudah dilakukan kini sudah masuk tahap finalisasi.
"Saya kira mengikuti perkembangannya sekarang sudah mulai longgar, jadi tentu semua akan menjadi pertimbangan. Regulasi Kemendagri (Kementerian dalam negeri) dan seterusnya," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, berdasarkan perkembangan kondisi terakhir, MUI telah menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhsah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci.
"Soal shaf sholat nanti akan dilihat apakah dibolehkan dengan shaf rapat," kata dia.