REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutus bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ansor menilai, putusan tersebut sangat tepat secara prosedur kepolisian.
“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata Sekjen GP Ansor Abdul Rochman dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (20/3/2022).
Menurut Abdul Rochman, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas, katanya, jelas tidak bisa dibenarkan.
Atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 itu.
“Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” ujarnya.
Adung juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. Menurut dia, pasca era reformasi, kepolisian terus berupaya keras mewujudkan aparat yang bekerja secara profesional. Dengan komitmen itu, tentu aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.
“Di lapangan faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Namun semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” katanya.