REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi impor baja dan besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke penyidikan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/3/2022).
Peningkatan status proses hukum tersebut, kata Ketut, sekaligus dengan melakukan pemeriksaan. Pada Senin (21/3/2022), tiga orang diperiksa sebagai saksi, yaitu AR, MS, dan MA. Kata Ketut, AR diperiksa selaku Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Kemendag. Sedangkan MS, diperiksa selaku Direktur Impor, pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag.
Kemudian, MA diperiksa selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan di Kemendag. “AR, MS, dan MA, diperiksa sebagai saksi. Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam impor besi, dan baja, baja paduan dan produk turunannya, periode 2016 sampai dengan 2021,” kata Ketut, dalam siaran pers Kejakgung, Senin (21/3/2022).
Dugaan korupsi impor baja ini, sebetulnya penyidikan kasus baru yang dilakukan Jampidsus-Kejakgung. Pekan lalu, kasus tersebut baru dalam penyelidikan. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.
Febrie mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi, juga pernah mengungkapkan, adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Kata dia, modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian. Ketiganya adalah Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.
Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbutan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.
“Kami sedang mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam impor baja dan besi ini. Kalau ada perbuatan melawan hukumnya, tidak jauh-jauh dari unsur-unsur suap ini,” kata Supardi.