REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pejabat negara, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Namun baik Haris maupun Fatia tidak dilakukan penahanan. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
"Banyak pertanyaannya mungkin lebih dari 30, ada satu nomor yang A B gitu. Kalau di saya soal Youtube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol kaya gitu," ungkap Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Meski disodorkan puluhan pertanyaan, tapi kata Haris, penyidik tidak banyak menanyakan perihal riset yang telah dilakukan. Padahal hasil riset tersebut menjadi dasar argumen keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Bahkan, kata dia, cuma satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua.
"Nggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara. Ada sih pertanyaan soal perusahan-perusahaan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua," kata Haris Azhar
Sementara itu, Fatia mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan. Kemudian jika berdasarkan hasil pemrriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi kata dia, memang kalau di pertanyaannya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan.
"Jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ungkap Fatia.