Senin 21 Mar 2022 21:12 WIB

Selesai Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia tak Ditahan

Haris Azhar dan Fatia dicecar puluhan pertanyaan di Polda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pejabat negara, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Namun baik Haris maupun Fatia tidak dilakukan penahanan. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca Juga

"Banyak pertanyaannya mungkin lebih dari 30, ada satu nomor yang A B gitu. Kalau di saya soal Youtube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol kaya gitu," ungkap Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Meski disodorkan puluhan pertanyaan, tapi kata Haris, penyidik tidak banyak menanyakan perihal riset yang telah dilakukan. Padahal hasil riset tersebut menjadi dasar argumen keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Bahkan, kata dia, cuma satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua.

"Nggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara. Ada sih pertanyaan soal perusahan-perusahaan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua," kata Haris Azhar

Sementara itu, Fatia mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan. Kemudian jika berdasarkan hasil pemrriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi kata dia, memang kalau di pertanyaannya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan.

"Jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ungkap Fatia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement