Senin 21 Mar 2022 21:36 WIB

Pemkot Depok akan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis di Dua Lokasi

Vaksinasi rabies di Depok digelar pada 28-31 Maret 2022.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nur Aini
Vaksinator menyuntikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan, ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Vaksinator menyuntikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok akan menggelar vaksinasi rabies secara gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR). Vaksinasi diadakan di Puskeswan Pengasinan Sawangan dan Kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos, pada 28-31 Maret 2022.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, vaksin rabies adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah rabies. Vaksin itu diberikan pada hewan ataupun individu yang memiliki risiko terkena penyakit tersebut. 

Baca Juga

"Rabies dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing atau kucing," ujar Widyati di Balai Kota Depok, Senin (22/3/2022).

Menurut  Widyati, vaksinasi itu dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Vaksinasi rabies diberikan untuk anjing, kucing, kera dan musang," ujarnya.

Kemudian, kata dia, hewan berusia minimal lima bulan, dalam kondisi sehat, nafsu makan baik, tidak kontak dengan hewan lain yang sakit, dan tidak dalam masa pengobatan. 

"Lalu hewan tidak sedang hamil atau menyusui, jarak satu bulan dari lahiran bisa divaksinasi, dan mengisi link pendaftaran yang diberikan admin di nomor 081213305834," ujarnya. 

Dia menambahkan, rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia dari hewan yang disebabkan oleh virus. "Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar, yang menyebar kepada manusia melalui kontak dekat dengan air liur yang terinfeksi melalui gigitan atau cakaran, umumnya virus ini ditularkan melalui gigitan hewan ke manusia," papar Widyati. 

Lebih jauh, Widyati mengungkapkan, meskipun sudah diberikan vaksin, seseorang yang digigit atau dicakar oleh hewan yang kemungkinan menderita rabies, tetap harus mendapatkan penanganan medis. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. 

"Suntikan antirabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies.Pencegahan penularan penyakit rabies pada hewan dapat dilakukan melalui kegiatan vaksinasi yang dapat diberikan mulai umur lima bulan ke atas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement