Senin 21 Mar 2022 22:30 WIB

Warga Korban Penggusuran Proyek SPAM Jatiluhur Tuntut Ganti Untung

Warga korban penggusuran PSN IPA SPAM Jatiluhur I seakan dipaksa menerima ganti rugi

Warga Jalan MM Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, menjadi korban penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) IPA SPAM Jatiluhur I.
Foto: Wikipedia
Warga Jalan MM Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, menjadi korban penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) IPA SPAM Jatiluhur I.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga Jalan MM Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, menjadi korban penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) IPA Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I. Upaya penggusuran namun disertai dugaan tidakan penghinaan dan kesewenangan oleh tim proyek Jatiluhur.

Gita Paulina, kuasa hukum dari perwakilan warga Jalan MM Hasibuan atau Forum Warga Bendung BTB-45, dalam keterangan persnya, Senin (21/3/2022), mengatakan warga umumnya adalah pensiunan ASN yang sudah mengabdikan dirinya kepada negara selama lebih dari 30 tahun. "Penghargaan terhadap pengabdian tersebut bagaikan hilang tanpa jejak karena warga bahkan dibuat tidak berdaya dengan sikap para pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan penilaian, untuk melakukan musyawarah, serta dalam menangani proses pembebasan lahan," ujar Gita.

Baca Juga

Menurut Gita, warga menuntut upaya penggusuran tanah mereka terkait Proyek Strategis Nasional IPA SPAM Jatiluhur I dilakukan secara manusiawi, dengan memperhatikan etika, dan bersifat menguntungkan pula bagi warga. Gita mengingatkan, dalam debat Presiden di tanggal 17 Februari 2019, Joko Widodo mengatakan, selama pembangunan infrastruktur dalam 4,5 tahun pemerintahan, hampir tidak pernah ada konflik dalam pembebasan lahan masyarakat. Alasannya, masyarakat menerima ganti untung bukan ganti rugi.

Namun faktanya, kata Gita, mulai dari berbagai jenis usaha warga yang selama ini digunakan sebagai mata pencaharian yang  menopang hidup sehari-hari yang tidak dinilai atau diabaikan untuk diberi ganti rugi. Lalu kesalahan-kesalahan data, ukuran tanah, dan bangunan tidak dikoreksi dan panita pengadaan tanah bahkan menggunakan data-data ini untuk dijadikan landasan penilaian. Bahkan, bangunan semi-permanen diberikan nilai lebih tinggi dari bangunan permanen.

"Penilaian tanah bahkan di bawah NJOP dikarenakan ketidaktahuan Tim Penilai (KJPP) atas nilai NJOP tanah yang selama ini dijadikan acuan pembayaran PBB tanah warga," ujar Gita. Ia melanjutkan, KJPP bahkan meminta warga menghitung sendiri nilai pembebasan lahannya, tidak memberikan hasil penilaian KJPP yang menjadi dasar ganti rugi yang diterima warga.

Panitia pengadaan juga dinilai warga tidak komunikatif dan cenderung hanya menggiring warga untuk melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan. "Hal tersebut bukan solusi, tetapi hanya cara yang membuat warga terjebak karena majelis hakim bukanlah pihak yang kompeten untuk menilai harga tanah, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak akan memperoleh keadilan atas nilai tanah yang harusnya diperoleh dalam pembebasan lahan ini," katanya.

Keluhan warga terkait penggusuran lainnya adalah sikap Panitia Pengadaan Lahan yang tidak terbuka, tidak mau memberikan Berita Acara Hasil Musyawarah Bentuk Ganti Rugi yang diadakannya. Bahkan dalam salah satu musyawarah, panitia hanya mengarahkan warga untuk menandatangani daftar hadir dan kemudian  pergi begitu saja meninggalkan warga.

"Warga dipaksa untuk menerima begitu saja nilai ganti rugi, yang bahkan tidak layak untuk warga memulai hidup baru di tempat yang setara dengan kediamannya sekarang," ujar Gita.

Ketidakprofesionalan dalam melakukan penilaian harus ditanggung oleh warga yang terkena dampak dengan hasil yang dinilai ganti rugi. Bahkan, terdapat beberapa tindakan Panitia Pengadaan dan KJPP yang mengarah pada dugaan perbuatan tindak  pidana.

"Warga berharap pemerintah bisa membuktikan janjinya memberikan ganti untung bagi pembebasan lahan. Warga harus mengalami kerugian materil, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum karena Pemerintah gagal memberikan keadilan dan memperhatikan nilai kemanusian," kata Gita.

Menurut Gita, warga mendukung proyek pemerintah terutama yang berguna bagi hajat hidup orang banyak. Tapi warga juga meminta pemerintah menunaikan janjinya memberikan ganti untung yang adil dan manusiawi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement