REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin. Pemeriksaan terkait dengan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3/2022).
Hadi mengatakan, Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3/2022). Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit yang sedang ditangani Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Penyidik meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak kasus tersebut mengemuka, belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 70 saksi terkait kasus tersebut. Mereka kini ditempatkan di rumah singgah untuk perlindungan.
"Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," kata Hadi.