Selasa 22 Mar 2022 10:05 WIB

Pengurang Pajak, Baznas Fasilitasi Bukti Setor Zakat

Bukti setor zakatdari Baznas dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
 Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan, Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
Foto: Baznas
Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan, Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

"Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzakki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari Baznas maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," ujar Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.

Baca Juga

Menurut Noor, Baznas juga akan mengatur dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak, karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara. "Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik," ucap Prof Noor.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan  Pelayanan  dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya, maka wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat  yang disahkan oleh pemerintah ini juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak" kata Neilmaldrin.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, Neilmaldrin menjeaskan, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait zakat khususnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pribadi maupun badan.

"Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para wajib pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh wajib pajak secara nasional," kata Neilmaldrin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement