Selasa 22 Mar 2022 11:13 WIB

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero

PT Pegadaian lepas status usai bergabung dalam Holding Ultra Mikro

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah kepada PT Pegadaian. Hal ini sejalan dengan perubahan nama.
Foto: Pegadaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah kepada PT Pegadaian. Hal ini sejalan dengan perubahan nama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah kepada PT Pegadaian. Hal ini sejalan dengan perubahan nama.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan pemberlakuan izin usaha diberikan karena PT Pegadaian kehilangan status perseronya, sehingga berganti nama dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah sehubungan perubahan nama PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Adapun pemberlakukan izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-105/NB.11/2022 tertanggal 2 Maret 2022. OJK menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

"Diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Adapun PT Pegadaian resmi melepas atribut persero setelah bergabung ke dalam Holding Ultra Mikro bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Permodalan Nasional Madani. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, juga berlandaskan perubahan anggaran dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Apabila sebelumnya PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh BRI. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement