REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke level 2 situasi pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.
Sementara, tempat ibadah pada daerah level 3 hanya berkapasitas 50 persen. Sedangkan, pada daerah level 1, tempat ibadah diizinkan berkapasitas 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pemerintah menetapkan Jabodetabek ke PPKM level 2 karena situasi Covid-19 dinilai membaik.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berada di PPKM level 4. Jumlah daerah pada level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.
Daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
"Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," kata Safrizal, Selasa (22/3).