Selasa 22 Mar 2022 13:40 WIB

Bareskrim Polri Akui Sempat Terima Laporan Terkait Juragan 99

Laporan yang diterima polisi menyatakan Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor

Red: Nur Aini
Pemilik armada bus Juragan 99 Gilang Widya Pramana (kanan).
Foto: Dok. Pri
Pemilik armada bus Juragan 99 Gilang Widya Pramana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan pidana penipuan dan merk dagang yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut dilaporkan tahun 2021, di mana Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor.

Baca Juga

"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".