Selasa 22 Mar 2022 14:14 WIB

Legislator: Pemerintah Gagal Tangani Harga Minyak Goreng

Kapolri dan Kemendag harus mengungkap praktik mafia minyak goreng yang merugikan.

Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menegaskan, kerumitan harga kebutuhan pokok ini harus berakhir saat Ramadan.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menegaskan, kerumitan harga kebutuhan pokok ini harus berakhir saat Ramadan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fenomena ketersediaan minyak goreng pasca Pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET), dinilai masih merugikan masyarakat. Pasalnya, harga minyak goreng kemasan yang mampu menembus Rp 37 ribu per liter ditambah dengan kelangkaan minyak curah meski ditarif murah, dianggap merusak ekuilibrium (kesetimbangan) pasar.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai, harga minyak goreng yang menembus kenaikan di luar kewajaran, semakin memperkuat Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) tak mampu mengatasi kerumitan harga minyak goreng.

"Itulah bentuk kontraksi pasar dalam menemukan ekuilibrium harga supply dan demand yang baru. Upaya pemerintah menetapkan HET, yang tujuannya baik, malah berbalik dan merusak ekuilibrium pasar," ujar Farhan dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa 22 Maret 2022.

Menurutnya, Kementrian harus ekstra menjamin harga minyak goreng menjelang Ramadan harus turun ditengah kondisi perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid-19 belum pulih total. "Jadi sekarang tugas pemerintah memastikan pasokan ke pasar, agar harga perlahan turun, walaupun saya tidak yakin harga akan kembali turun ke tingkat sebelum HET," katanya.