Selasa 22 Mar 2022 14:17 WIB

Jakarta Kembali PPKM Level 2, Wagub DKI: Harusnya sudah Level 1

Cakupan vaksinasi di DKI dinilai sudah tinggi dan kasus Covid-19 menurun

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, DKI Jakarta saat ini memang sudah seharusnya berada di level 1 PPKM.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, DKI Jakarta saat ini memang sudah seharusnya berada di level 1 PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, DKI Jakarta saat ini sudah seharusnya berada di level 1 PPKM. Hal itu, kata dia, mengingat cakupan vaksinasi yang sangat tinggi di DKI, selain dari kasus harian yang terus menurun.

 

Baca Juga

Namun, kata dia, kebijakan masih ada di pemerintah pusat. “Saya setuju (seharusnya sudah PPKM level 1) kita tunggu saja mudah-mudahan bisa segera level 1,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Selasa (22/3/2022).

 

Meski demikian, Satgas dan Pemerintah Pusat dinilainya tidak melihat Jakarta sebagai satu kewilayahan saja. Dia menyinggung Jakarta sebagai bagian dalam aglomerasi.

 

“Sekitar Jakarta itu juga dihitung karena tidak bisa dipisahkan dengan Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi,” katanya.

 

Menurutnya, Jakarta yang menjadi bagian daerah aglomerasi menjadi salah satu pertimbangan berstatus PPKM level 2 lagi. 

 

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama dua pekan. Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 tahun 2022, perpanjangan di Jabodetabek khususnya berlaku hingga 4 April 2022 mendatang.

 

Dalam Inmendagri tersebut, beberapa aturan dari kapasitas perkantoran, pusat perbelanjaan hingga pembelajaran masih dilakukan serupa dari sebelumnya.

 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, DKI mencatatkan penambahan kasus harian sejumlah 1.167 hingga Ahad (20/3/2022) lalu. Kasus tersebut menjadi yang terbanyak secara nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement