REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini merupakan tindak lanjut aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.
Kebijakan ini juga untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri. Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp 400 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80 persen. “Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata dia pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022, Selasa (22/3/2022).
Menperin menyampaikan, anggaran pemerintah pusat terutama pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp 538,9 triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri, yang belum termasuk belanja pemerintah daerah.
“Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp 532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp 1.071,4 triliun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Apalagi, potensi tersebut akan menjadi lebih besar lagi jika ditambahkan dengan belanja BUMN. Apabila, ujar Menperin, potensi yang sangat besar ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri, ada multiplier effect yang manfaatnya akan sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi di dalam negeri khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh BPS, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 hingga 1,71 persen. “Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36 hingga 5,4 persen,” sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Menperin, guna bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri. “Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN,” imbuhnya.
Langkah strategis yang dijalankan oleh Kemenperin dalam mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah menyelenggarakan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah.
Sementara itu, pelaku industri dalam negeri atau UMKM, IKM, dan Artisan akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksinya untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah.