Selasa 22 Mar 2022 14:37 WIB

KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Romy diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua umum partai persatuan pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romy. Mantan anggota DPR RI itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/3).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian belum diketahui materi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Romy. Kendati, keteranganya diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan Romy dilakukan terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. KPK memang tengah mengembangkan kasus yang menyangkut Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Kendati, KPK masih belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement