REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi soal peran Benny Tjokrosaputro terkait lahan yang dimiliki PT Mandiri Mega Jaya. Salah satu saksi yang dihadirkan JPU selaku konsultan properti PT Colliers Internasional Indonesia, Monica Ika, mengatakan pernah disewa PT Mandiri Mega Jaya untuk melakukan Highest And Best Uses Analysis (HBU) dan studi bisnis pada Maret-Mei 2014.
PT Mandiri Mega Jaya merupakan anak perusahaan terafiliasi dari Hanson International yang jadi induk di usaha properti milik Benny. PT Mandiri Mega Jaya terungkap memiliki tanah seluas 2.400 hektare di Maja, 600 hektare di Serpong, 400 hektare di Bekasi, dan 180 hektare di Cengkareng.
Monica menyebut sebagian besar tanah dalam kondisi kosong saat itu. Ia diminta untuk meriset dan merekomendasikan apa yang paling bagus dikembangkan di tiap tahan itu. "Intinya kami diminta menentukan nilai invesment setelah nanti dikembangkan untuk aset Mandiri Mega Jaya berupa lahan di Maja, Serpong, Bekasi dan Cengkareng," kata Monica saat ditanya oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Monica menyebut tak mengenal Benny secara langsung. Namun, ia mengetahui Benny dari kontrak kerja yang ditandatangani perusahaannya dengan PT Mandiri Mega Jaya. "Saya tahunya Direktur Mega Jaya itu Pak Benny. Tahu dari kontraknya Mega Jaya yang ditandatangani Pak Benny. Tapi nggak pernah ketemu," ujar Monica.
Selama kerja sama ini, Monica mengatakan hanya berurusan dengan PT Mandiri Mega Jaya. Ia tak mengonfirmasi keterlibatan PT ASABRI atau pihak lain dalam kerja sama tersebut. "Cuma berhubungan dengan Mandiri Mega Jaya. Tidak ada pihak lain. Yang tandatangan itu terdakwa," lanjut Monica.
Monica juga tak tahu saat dicecar soal siapa pemilik lahan PT Mandiri Mega Jaya. Sebab kerja sama studi bisnisnya tak menyoal kepemilikan lahan. "Tidak tahu (aset tanah punya siapa). Tapi disebut aset milik PT Mega Jaya. Saat studi kami berasumsi tanah ini sudah dimiliki klien dan tidak bermasalah," ucap Monica.
Selain itu, Monica menyatakan tak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun dalam menyelesaikan studi bisnis yang diminta PT Mandiri Mega Jaya. Ia memastikan studi bisnisnya dilakukan independen sesuai standar perusahaan.
Sementara itu, Benny tak menanggapi banyak kesaksian Monica. Ia hanya mengakui peran Colliers dalam pengembangan bisnisnya. "Ya memang hasil studi Colliers itu sangat berguna buat saya," tutur Benny.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. Padahal majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).
Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3.2022).