REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berjanji akan membuat terang kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta pada pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berjanji akan patuh dan siap memberikan keterangan apapun kepada KPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran terkait Formula E.
"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetio melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu kembali mendatangi KPK di Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait permasalahan Formula E. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (8/2/2022).
Saat itu, ia membawa beberapa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan. "Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut. "Mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo.
Hal biasa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai agenda pemeriksaan KPK terhadap ketua DPRD DKI soal dugaan korupsi Formula E Jakarta merupakan hal biasa. "Kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurut dia, KPK perlu masukan soal proses penganggaran hingga anggaran tersebut diputuskan. "Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan, proses penganggaran program kerja. saya kira biasa saja," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut tidak masalah apabila pejabat publik diperiksa berkali-kali karena aparat berwenang membutuhkan pendalaman terhadap suatu perkara. "Jangankan dua kali, mau berkali-kali juga 'kan tidak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira tidak ada masalah," ucapnya.